Pewarta : Surya Prana
Swara Dharma
Mojokerto ,Kamis Pon 25 Juli 2024.(Mojokerto-Jawa Timur)-Pada perkembangan teknologi kekinian, dengan adanya Aplikasi Youtube telah memberikan banyak hal pada Netizen, mulai dari sisi Entertain juga bisa menambah sejumlah informasi penting tentang segala ilmu Pengetahuan yang dibutuhkan.
Namun juga tidak sedikit aplikasi youtube yang digunakan hanya untuk memenuhi standar kejar paket tayang saja agar bisa mendapatkan profit tersendiri.
Seperti yang terjadi saat ini di Dusun Tamping Rejo , Desa Kedung Gede , Kecamatan Dlanggu , Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur.
Jajaran Pemerintahan Desa Kedung Gedeh
Sebuah konten yang dibuat oleh JEJAK ZAMAN , telah membuat Narasi " DUSUN TAMPING REJO SEBAGAI DESA TERKUTUK " .dengan menggunakan Profile edit wanita Cantik yang sedang memakai Busana yang sangat seronok.
Kholik, penghuni Dusun Tamping Rejo mengatakan " Pada prinsipnya kami sangat kecewa dan menyesal , atas dibuatnya konten tersebut karena dalam pemahaman masyarakat di Tanah Jawa kalimat TERKUTUK itu diartikan sebuah perbuatan yang buruk dan tercela.
Apalagi di situ diedit wanita yang berpakaian yang sangat seronok, itu seakan akan Dusun Tamping Rejo ini dihuni oleh wanita yang dianggap tidak bermoral.
Kami beserta keluarga yang lain tinggal disini sudah berjalan puluhan tahun , dan tidak ada indikasi kearah yang disebut Kutukan , dan kami sampaikan bahwa narasi yang dibangun itu bersifat Hoaks dan cenderung menista warga Desa yang tingfal disini " ungkap bapak kepala Keluarga ini.
Kholik warga dusun Tamping Rejo memakai kaos hitam
Terpisah , Mujiono MD , Ketua DPD LP2KP , Kabupaten Mojokerto menegaskan " Narasi yang dibangun oleh konten JEJAK ZAMAN telah menimbulkan Kegaduhan Publik dan telah terbangunnya Stigma, utamannya pada Obyek Desa yang dibuat Isue Centralnya.
Narasi yang dibangun cenderung menista serta mengarah pada TRIAL BY THE PERS ( mengadili lewat pers ) red, karena tidak ada Narasumber yang menguatkan atas Isue Desa Kutukan itu.
Jika kita hitung mulai tanggal tayang 19 Juni 2024 sudah mencapai 420,613 serta Subcribe 1500.
Dan ini secara otomatis membuat sebuah Brand image pada publik yang sangat besar pengaruhnya, dan itu bisa mengarah pada perbuatan Pidana , pasal 28.ayat ( 3 ) UU .ITE 2024, tentang perubahan kedua UU. ITE ."
tegas Pria Tambun yg berprofesi di Lembaga Bantuan Hukum ini.